Smart Consumen Knowing Rules, No Impulsive Buying, and Loving Local Product
Sejak
diberlakukan MEA di akhir 2015, tantangan bagi UMKM Indonesia tentu semakin
berat. Indeks daya beli masyarakat yang
masih merangkak, ditambah lagi dengan masuknya era ekonomi asean tentu
persaingan usaha semakin kompetitif. Usaha
mikro, kecil, dan UMKM harus kreatif dan inovatif untuk dapat bersaing dengan produk-produk
asing. Menghadapi serangan produk dari luar negeri tidak hanya menjadi tugas
UMKM akan tetapi juga membutuhkan kontribusi konsumen sebagai pengguna produk.
Kita
sebagai orang Indonesia hendaknya dapat mengambil bagian untuk menghidupi UMKM dengan cara menjadi smart consumen/konsumen cerdas yang mengutamakan produk dalam
negeri. Hal ini mengingat bahwa UMKM
merupakan kontributor signifikan bagi penyerapan tenaga kerja. Agus Muharam 2010-2011 (Latifa Dwike) UMKM
merupakan 99,99 persen dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian
nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam
penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional,
devisa nasional, dan investasi nasional.
Selain memilih produk dalam dalam negeri sebagai prioritas, konsumen
perlu menjadi konsumen cerdas untuk melindungi dirinya terkait dengan pembelian
produk yang telah dilakukan.
Konsumen
cerdas merupakan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai
konsumen. Jaminan kepastian hukum bagi
konsumen di Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Hak yang
dimiliki konsumen sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu
a.
hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b.
hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d.
hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e.
hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h.
hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Apabila
konsumen tidak mendapatkan apa yang menjadi hak-nya maka ia berhak mengajukan complain/protes kepada pedagang. Akan tetapi sebelum menuntut hak lebih
lanjut, konsumen juga memiliki kewajiban yang perlu diperhatikan. Kewajiban konsumen menurut undang-undang
nomor 8 tahun 1999 yaitu
a.
membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen
yang sudah melaksanakan segala kewajibannya tetapi tidak mendapatkan apa yang
menjadi hak-hak konsumen, maka ia dapat menuntut pedagang ke jalur hukum dengan
memenuhi syarat dan ketentuan lebih lanjut.
Konsumen juga perlu mengetahui bahwa pelaku usaha harus memenuhi segala
tanggungjawab agar konsumen dapat lebih jeli lagi dalam melindungi dirinya
berkaitan dengan transaksi jual beli yang telah dilakukan. Tanggung jawab penjual telah diatur dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1999 pasal 19, diantaranya :
1)
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3)
Pemberian gantirugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4)
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Persaingan usaha yang semakin kompetitif,
menghasilkan berbagai produk yang bervariasi dan “aneh-aneh” yang menarik
perhatian kita sebagai calon konsumen.
Sebagai konsumen yang cerdas, selain mengerti persoalan perlindungan hak
dan kewajiban sebagai konsumen, hendaknya ia dapat menghindarkan dirinya dari impulsive buying. Impulsive buying adalah pembelian yang
lebih cenderung pada pemborosan, membeli bermacam produk yang kurang menunjang
kebutuhan utama, malah kadang tidak useful.
Sehingga kadang-kadang ketika pulang dari pasar atau pusat belanja akan muncul
pernyataan “kenapa sih aku tadi membeli ini….”.
Hal ini dapat dihindari oleh konsumen dengan cara menyusun daftar
belanja sebelum bepergian ke pusat perbelanjaan.
Selamat Memperingati Hari Konsumen Nasional 2016 !! Selamat berbelanja !!
Komentar
Posting Komentar