Smart Consumen Knowing Rules, No Impulsive Buying, and Loving Local Product

Sejak diberlakukan MEA di akhir 2015, tantangan bagi UMKM Indonesia tentu semakin berat.  Indeks daya beli masyarakat yang masih merangkak, ditambah lagi dengan masuknya era ekonomi asean tentu persaingan usaha semakin kompetitif.  Usaha mikro, kecil, dan UMKM harus kreatif dan inovatif untuk dapat bersaing dengan produk-produk asing.  Menghadapi serangan produk  dari luar negeri tidak hanya menjadi tugas UMKM akan tetapi juga membutuhkan kontribusi konsumen sebagai pengguna produk.
Kita sebagai orang Indonesia hendaknya dapat mengambil bagian untuk menghidupi  UMKM dengan cara menjadi smart consumen/konsumen cerdas yang mengutamakan produk dalam negeri.  Hal ini mengingat bahwa UMKM merupakan kontributor signifikan bagi penyerapan tenaga kerja.  Agus Muharam 2010-2011 (Latifa Dwike) UMKM merupakan 99,99 persen dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, devisa nasional, dan investasi nasional.  Selain memilih produk dalam dalam negeri sebagai prioritas, konsumen perlu menjadi konsumen cerdas untuk melindungi dirinya terkait dengan pembelian produk yang telah dilakukan. 
Konsumen cerdas merupakan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.  Jaminan kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  Hak yang dimiliki konsumen sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu
a.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Apabila konsumen tidak mendapatkan apa yang menjadi hak-nya maka ia berhak mengajukan complain/protes kepada pedagang.  Akan tetapi sebelum menuntut hak lebih lanjut, konsumen juga memiliki kewajiban yang perlu diperhatikan.  Kewajiban konsumen menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu
a.       membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen yang sudah melaksanakan segala kewajibannya tetapi tidak mendapatkan apa yang menjadi hak-hak konsumen, maka ia dapat menuntut pedagang ke jalur hukum dengan memenuhi syarat dan ketentuan lebih lanjut.  Konsumen juga perlu mengetahui bahwa pelaku usaha harus memenuhi segala tanggungjawab agar konsumen dapat lebih jeli lagi dalam melindungi dirinya berkaitan dengan transaksi jual beli yang telah dilakukan.  Tanggung jawab  penjual telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 19, diantaranya :

1)     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2)     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3)     Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4)     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Persaingan usaha yang semakin kompetitif, menghasilkan berbagai produk yang bervariasi dan “aneh-aneh” yang menarik perhatian kita sebagai calon konsumen.  Sebagai konsumen yang cerdas, selain mengerti persoalan perlindungan hak dan kewajiban sebagai konsumen, hendaknya ia dapat menghindarkan dirinya dari impulsive buying.  Impulsive buying adalah pembelian yang lebih cenderung pada pemborosan, membeli bermacam produk yang kurang menunjang kebutuhan utama, malah kadang tidak useful. Sehingga kadang-kadang ketika pulang dari pasar atau pusat belanja akan muncul pernyataan “kenapa sih aku tadi membeli ini….”.  Hal ini dapat dihindari oleh konsumen dengan cara menyusun daftar belanja sebelum bepergian ke pusat perbelanjaan.


Selamat Memperingati Hari Konsumen Nasional 2016 !!  Selamat berbelanja !!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSPEK KELANJUTAN STUDI LULUSAN SMK JURUSAN TATA BUSANA

PENGGUNAAN TEKNIK PENGUKUHAN UNTUK MENGATASI PERILAKU MENGGANGGU PADA ANAK PRASEKOLAH

GURU BK SEBAIKNYA “JEMPUT BOLA”